TATA TERTIB SISWA DAN PERATURAN AKADEMIK
MIN 2 SAROLANGUN
TAHUN PELAJARAN 2020-2021
PERILAKU DAN ETIKA
Siswa diwajibkan :
- Menjaga citra dan nama baik MIN 2 SAROLANGUN
- Berperilaku islami dan akhlak yang terpuji serta menjalin ukhuwah Islamiyah
- Menjaga 7K (Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan dan Kesehatan).
- Melaksanakan 4T (Tertib Waktu, Tertib Belajar, Tertib Adminitrasi dan Tertib Lingkungan).
- Memelihara sarana dan prasarana MIN 2 SAROLANGUN
- Menjaga sopan santun dan mengucapkan salam saat bertemu teman, guru, karyawan di lingkungan Madrasah.
- Berada di dalam lingkungan MIN 2 SAROLANGUN selama jam pembelajaran, dan tidak diperkenankan keluar pintu gerbang untuk keperluan apapun, kecuali jika dijemput oleh orang tua/wali dengan sepengetahuan dan seizin wali kelas.
KERAJINAN & KEMANDIRIAN
Siswa diwajibkan :
- Hadir di MIN 2 SAROLANGUN lima menit sebelum bel tanda masuk berbunyi.
- Mengikuti Program Thabur dan Murajaah bersama wali kelas pukul 07.00-07.15.
- Mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM), hari Senin – Kamis pukul 07.00 – 15.00. Jum’at 07.00 – 11.00, Sabtu 07.00 – 12.00.
- Mengikuti kegiatan program ekstrakurikuler dan kegiatan pengembangan bakat dan minat yang diselenggarakan di MIN 2 SAROLANGUN.
- Mengikuti upacara/apel pagi hari senin, dan upacara-upacara Peringatan Hari Besar Nasional dan Peringatan Hari Besar Islam yang diselenggarakan Madrasah.
- Mengikuti kegiatan pembelajaran tanpa didampingi orang tua/wali.
- Melaksanakan tugas yang diberikan oleh guru dengan baik.
- Menyampaikan izin tertulis kepada wali kelas jika berhalangan hadir di Madrasah karena sakit, atau hal lainnya sehingga tidak dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar.
- Menuliskan nama atau memberi tanda pada setiap buku dan alat tulis serta perlengkapan pribadi lainnya.
- Mengikuti berbagai kegiatan dan perlombaan apabila ditugaskan sebagai utusan atau perwakilan MIN 2 SAROLANGUN.
KETENTUAN PAKAIAN DAN PERLENGKAPAN
Siswa diwajibkan:
- Berpakaian seragam sesuai dengan ketentuan di MIN 2 SAROLANGUN:
- Hari Senin : Hijau-Putih lengkap dengan atribut; Peci hitam, Pangkat, dasi, jilbab, sepatu hitam.
- Hari Selasa : Hijau-Putih lengkap dengan atribut; Peci hitam, Pangkat, dasi, jilbab, sepatu hitam.
- Hari Rabu : Batik hijau
- Hari Kamis : Batik hijau
- Hari Jumat : Baju Muslim
- Hari Sabtu : Berseragam olahraga atau Pramuka
- Berbusana rapi dan sopan serta busana muslimah bagi siswi pada kegiatan-kegiatan tertentu di luar jam pembelajaran.
- Memakai sendal untuk kegiatan berwudhu dan shalat
- Menyiapkan sajadah untuk kegiatan shalat Dzuhur di kelas (khusus kelas 3-6).
- Memiliki mukena sendiri bagi siswi
- Memiliki tempat air minum sendiri yang dapat diisi ulang
PEMBIASAAN
- Menyalami guru saat datang ke MIN 2 SAROLANGUN
- Membaca doa sebelum dan sesudah belajar
- Membaca doa sebelum dan sesudah makan
- Membaca doa sebelum dan sesudah dari toilet
- Membawa bekal snack sehat dari rumah masing-masing
- Mengikuti kegiatan pembinaan ibadah zuhur dan asar di RKS/ kelas (kelas 1&2)
- Mengikuti kegiatan pembinaan shalat zuhur berjamaah di Masjid (kelas 3-6)
- Mencuci tangan sebelum dan sesudah makan
- Menggosok gigi setelah makan siang
- Berkata sopan dan santun dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik, dan menghindari penggunakan kata-kata dan istilah-istilah gaul yang tidak sopan.
LARANGAN
Saat berada di lingkungan MIN 2 SAROLANGUN dan selama jam pembelajaran, siswa dan siswi dilarang:
- Memakai perhiasan berharga
- Membawa peralatan komunikasi/Gadget dan peralatan elektronik yang tidak terkait pembelajaran.
- Membawa buku-buku yang tidak sesuai dengan usia anak dan lingkungan pendidikan
- Membawa peralatan yang bersifat tajam dan membahayakan fisik (cont.pisau cutter).
- Membawa mainan dan kartu-kartu yang dapat mengganggu proses belajar mengajar.
- Membawa perlengkapan tidur tambahan seperti bantal boneka, selimut tebal, dll.
- Jajan di luar.
- Duduk-duduk di depan pos satpam/berkeliaran di luar pagar MIN 2 SAROLANGUN saat jam pembelajaran maupun saat jam pulang menunggu jemputan.